Connect with us

Kesehatan

Status Endemi dari Sebelumnya Pandemi Covid-19 Diputuskan Negara

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Status endemi dari sebelumnya pandemi Covid-19 du Tanah Air diputuskan oleh negara, bukannya di masing-masing provinsi.

Hal itu dikatakan Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting di Jakarta, Selasa 14/6/2022).

“Jadi keputusan endemi itu wilayahnya NKRI, tidak parsial dipecah-pecah berdasarkan provinsi,” kata Alex seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (14/6/2022).

Saat ini di Indonesia masih dalam proses dari pandemi menuju endemi virus corona (Covid-19) kendati tren penurunan kasus terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Hal itu juga berkaitan dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang hingga kini belum mencabut status pandemi.

Advertisement

Alex sekaligus mengatakan bahwa status endemi nantinya akan ditetapkan keseluruhan oleh negara sehingga tidak dipecah masing-masing provinsi.

Hal itu ia sampaikan merespons provinsi Bali yang mengklaim sudah siap endemi lantaran sudah memenuhi lima kriteria yang disyaratkan oleh WHO.

Alex kemudian menjelaskan bahwa status Indonesia yang masih pandemi tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Alex menyebut ketetapan itu masih berlaku hingga saat ini.

“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan WHO, maka secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” katanya.

Advertisement

Terpisah, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito tutur menegaskan status transisi dari pandemi ke endemi merupakan kewenangan WHO. Hingga saat ini, belum ada negara terjangkit Covid-19 yang berganti status endemi kendati tren penurunan kasus terus terjadi salah satunya di Indonesia.

“Tentang pandemi-endemi, seperti yang sering saya sampaikan bahwa yang menentukan pandemi berakhir adalah WHO,” kata Wiku.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom sebelumnya mengatakan sejauh ini Pulau Dewata itu bisa dikatakan telah memenuhi lima syarat dari WHO untuk menuju endemi Covid-19.

Anom membeberkan, untuk saat ini tingkat penularan Covid-19 di masyarakat Bali sudah 0,49 persen. Kemudian, positivity rate di Bali dalam beberapa hari terakhir disebutnya selalu di bawah dua persen.

Ia melanjutkan, tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit Bali hanya 0,12 persen dan tingkat kematian pasien Covid-19 sebesar 0,02 persen. Selaiyangn itu, syarat terakhir disyaratkan soal diberlakukan PPKM Level 1. Bali saat ini berstatus PPKM level 1.

Advertisement

Namun, tuturnya untuk memiliki status endemi harus secara nasional dan yang menentukan adalah pemerintah pusat. Selain itu, masih ada daerah di luar Jawa dan Bali masih ada yang belum PPKM Level 1.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement