Ekonomi5 tahun yang lalu
12 – 20 Juli 2021, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
FAKTUALid – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan...