Politik
Dede Yusuf: Tarik 50 Persen DAU-DAK Ke Pendidikan, Biar Sekolah Tak Bebani Orang Tua

Dede Yusuf. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Anggota parlemen menilai, yang mesti diprioritaskan dalam dunia pendidikan saat ini bukan soal Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), melainkan infrastruktur.
Infrastruktur yang dibutuhkan itu baik menyangkut anggaran pendidikan, gedung sekolah, gaji guru, jaringan internet serta kebutuhan lain yang terkait dengan kelangsungan pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, pada Forum Legislasi “RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia” bersama anggota Komisi X DPR Fraksi PKB Muhammad Kadafi, serta Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (29/3/2022).
“Jadi kalau bisa, RUU Sisdiknas tidak perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas 2022, sebab tahapan pemilu sudah dimulai. Yang dibutuhkan sekarang ini, perbaikan infrastruktur tadi. Khususnya anggaran pendidikan 20 persen (Rp500 triliun) dari APBN, sebaiknya dikelola Kemendikbudristek,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut berharap, hendaknya pemerintah bisa menarik anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk dana transfer daerah sebesar 70 persen, baik berupa DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum) yang dikelola pemerintah daerah.
“Karena sejauh ini terbukti, dana transfer daerah pengelolaannya tidak optimal. Hanya 10 persen hingga 15 persen oleh Pemda,” jelasnya.
Dipaparkannya, selama ini dana pendidikan Rp500 triliun, yang dikelola Kemendikbudristek hanya 30 persen atau sekitar Rp70 triliun dan masih dibagi lagi dengan Kemenag RI.
“Dengan demikian, Kemendikbudristek jelas tak sanggup mengelola sekitar 2.700-an sekolah di seluruh Indonesia secara optimal. Karena itu, saya harap dana transfer daerah tadi, 50 persennya ditarik ke Kemendikbudristek. Supaya sekolah tidak lagi membebani orang tua,” papar Dede.
Khusus RUU Sisdiknas sendiri, mantan aktor laga tersebut menilai, butuh blue print, peta jalan pendidikan secara komprehensif sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, prosesnya harus melibatkan seluruh stackholder, pihak-pihak terkait seperti akademisi, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas pendidikan, agar bisa mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Jangan sampai sekolah kita hanya belajar, ujian, dan lulus, tapi tidak pernah mengajarkan bagiamana memecahkan masalah yang tengah dihadapi masyarakat,” jelasnya.
Muhammad Khadafi menyebut hal sama, kalau Komisi X DPR belum menerima draft RUU Sisdiknas tadi, sehingga pihaknya belum membahas.
“Yang muncul hanya isu kalimat Madrasah hilang dari RUU Sisdiknas. Idealnya RUU visioner, sejalan dengan tujuan berdirinya negara ini, agar bisa memanfaatkan bonus demografi di 2045,” pungkasnya.***














