Connect with us

Politik

Pembangunan Dilakukan 5 Tahap, Kepala Otorita IKN Harus Pintar Cari Duit

Diterbitkan

pada

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe. (Biro Pers Setpres).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe. (Biro Pers Setpres).

FAKTUAL-INDONESIA: Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan lima tahap dengan rencana pembangunan jangka Panjang hingga 2045. Untuk pembangunan tersebut Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe harus memutar otak mencari dana pembangunan.

Pasalnya, pemerintah hanya akan mengucurkan dana sebesar Rp89,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Rp253,4 triliun akan diperoleh dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta. Jadi, total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun.

Dana sebanyak itu akan digunakan untuk membangun IKN yang memiliki wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur.

Untuk penggalangan dana dari pihak swasta, Bambang Susantono berharap masyarakat dapat urun rembuk dalam pembangunan ibu kota baru, termasuk dalam hal pembiayaan.

“Masyarakat juga bisa urun rembuk dan juga dalam skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan,” kata Bambang di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Advertisement

Bambang menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Keduanya bertemu dengan Presiden Jokowi bersama dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan pejabat terkait lainnya.

Dalam Rencana Induk IKN, disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam 5 tahap yaitu pada tahap I pada 2022-2024 untuk pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN; tahap II pada 2024-2029 dengan target asilitas transportasi umum primer maupun sekunder sudah siap dipakai.

Tahap III yaitu pada 2030-2034 dengan target penyelesaian sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.
Tahap IV pada 2035-2039 dimulai pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna serta tahap V pada 2040-2045 yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil.

“Membangun kota itu tidak sebentar, artinya tidak bisa 3 – 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang, 15 – 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045. Ini tentu saja membutuhkan ‘support’ pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat,” ungkap Bambang.

Bambang menyebut Undang-undang No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur dana pembangunan IKN didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD atau Kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga dari masyarakat sendiri.

Advertisement

“Misalnya kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri jumlahnya 8 juta orang. Mereka bertanya, ‘Pak, kami ingin ingin mempunyai rumah diaspora di IKN, boleh tidak kami difasilitasi?’,” tambah Bambang.

Hal-hal seperti itu menurut Bambang, merupakan inisiatif dari masyarakat yang baik.

“Dan mereka juga nanti akan ‘mencari dananya sendiri’ untuk membangun itu. Kami sifatnya fasilitasi sejauh desain dan hal-hal yang prinsip untuk menjaga keharmonisan rancang bangun dari kota itu tetap terjaga,” ungkap Bambang.

Nantinya, Otorita IKN, menurut Bambang, akan memiliki badan usaha yang diharapkan bisa lincah dalam bertindak. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement