Politik
Tanggal Muktamar NU Akan Ditentukan dalam Rapat Gabungan
FAKTUAL-INDONESIA: Penentuan jadwal Muktamar ke-34 NU akan ditentukan dalam rapat gabungan yang akan digelar Selasa (7/12/2021). Menurut Ketua PBNU Saifullah Yusuf, surat undangan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah yang dikirimkan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan Rais Aam dan Katib Aam.
“Rapat gabungan Tanfidziyah dan Syuriah harus ada tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketum, dan Sekjen,” kata Gus Ipul.
Bahkan, lanjut dia, rapat gabungan tak akan bisa mengambil keputusan jika Rais Aam tidak hadir.
Menurut Gus Ipul, selain tak sah, undangan ini juga sudah sangat terlambat mengingat kepastian waktu pelaksanaan muktamar sudah diputuskan oleh Rais Aam dengan mengeluarkan perintah muktamar pada 17 Desember 2021.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar mengeluarkan perintah muktamar 17 Desember setelah dalam rapat gabungan, Rabu (24/11), yang dihadiri Rais Aam, Katib Aam, Ketum, dan Sekjen tidak berhasil menyepakati tanggal nuktamar.
Rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada Kamis (25/11/2021). Namun, hanya Rais Aam dan Katib Aam yang hadir, sedangkan Ketum dan Sekjen PBNU tak datang dengan alasan tak jelas.
“Ketidakjelasan kedatangan Ketua Umum dan Sekjen PBNU inilah yang membuat pada Jumat (26/11/2021) Rais Aam KH Miftachul Ahyar mengeluarkan surat perintah untuk menggelar muktamar 17 Desember 2021,” kata Gus Ipul.
Menurut dia, muktamar 17 Desember 2021 juga mempertimbangkan bahwa amanat Konferensi Besar kepengurusan PBNU akan berakhir pada 25 Desember 2021 sehingga memundurkan muktamar setelah 25 Desember adalah inskontitusional.
Selain itu, memundurkan muktamar juga tidak bisa dipastikan karena pandemi COVID-19 belum tentu akan lebih baik di bulan Januari 2022.
Muktamar Ke-34 NU sebelumnya dijadwalkan pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Namun, mengingat pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 maka waktu pelaksanaan muktamar dijadwal ulang. ***