Connect with us

Politik

Anggota DPR: Pejabat Kepala Daerah Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Diterbitkan

pada

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. (Ist).

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Pejabat Kepala Daerah yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pejabat kepala daerah harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, menyusul penunjukan 272 pejabat oleh Kemendagri. “Kami akan memastikan keberadaan 272 Pejabat kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurut dia, untuk pejabat gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a dan untuk pejabat bupati/wali kota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.

Karena itu dia menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus memiliki “peta” yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan pejabat kepala daerah.

“Jumlah 272 pejabatj kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas,” ujarnya.

Advertisement

Rifqi menjelaskan pada prinsipnya 272 pejabat kepala daerah tersebut di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya, namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai pejabat kepala daerah.

Karena itu dia menegaskan bahwa para pejabat kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis, namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement