Connect with us

Politik

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Hari Pemungutan Suara Hari Libur, 14 Februari

Avatar

Diterbitkan

pada

Hari pemungutan suara resmi jadi hari libur nasional. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional.

Berdasarkan laman jdih.setpres.go.id, pada Selasa (6/2/2024), penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Advertisement

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement