Politik
Mendagri Beri Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri, Harus dengan Kriteria Ini

Menteri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN ke luar negeri dengan syarat tertentu. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kelonggaran izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN). Tapi harus dengan kritria tertentu.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9/2025). Adapun izin itu diberikan baik untuk perjalanan dinas maupun kebutuhan berobat, asalkan situasi daerah masing-masing dalam kondisi aman.
Baca Juga : Demo Meluas, Mendagri Instruksikan Kepada Daerah Tidak ke LN, Kurangi Pamer Kemewahan hingga Bernyanyi
“Penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Namun, sekarang kalau mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” kata Tito.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menambahkan, sebelumnya mendagri sempat melarang kepala daerah meninggalkan wilayahnya saat terjadi gelombang unjuk rasa 25-29 Agustus 2025 di 35 provinsi. Kini, setelah situasi lebih kondusif, izin perjalanan bisa kembali diberikan dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution Meminta Pihak Aceh Membahas Keempat Pulau yang Kini Jadi Milik Sumut di Kemendagri
“Kalau memang ada pejabat di daerah atau ASN yang melakukan tugas ke luar negeri, terutama untuk berobat kesehatan, akan dipertimbangkan untuk diizinkan,” jelas Benny.
Selain membahas izin perjalanan luar negeri, Tito juga memberikan arahan terkait situasi keamanan, ketertiban, dan pengelolaan fiskal daerah dalam rakor yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Sumatera.***














