Pendidikan
Sebanyak 22 Ribu Guru PAI Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Ini Syaratnya
FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non PPK bakal mendapat insentif dari pemerintah setiap bulan.
Jumlah guru yang akan menerima insentif itu adalah 22 ribu orang yang telah memenuhi kriteria ditetapkan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menantongi nama-nama penerima insentif tersebut.
Penerima insentif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
“Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” kata Direktur PAI Amrullah, dilansir dari laman Kemenag, Minggu, 28 Mei 2023.
Amrullah menyampaikan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember 2023.
Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” jelasnya.
Ia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Berikut Kriteria Guru yang Berhak Menerima Insentif:
● Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
● Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
● Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
● Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” kata dia.***