Nusantara
Pemprov Jateng Keluarkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing, Gibran Akan Tindaklanjuti

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Pihaknya juga akan mengundang pedagang daging anjing yanh ada di Kota Solo untuk menindaklanjuti larangan tersebut.
“Pokoknya kita ikuti arahan dari provinsi. Nanti kita akan undang pedagang daging anjing untuk sosialisasi. Ya sambil jalan, pokoknya kita ikuti atasan,” jelas Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (20/7/2022).
Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengatakan Pemkot Solo akan mengatur perdagangan daging anjing di Kota Solo.
“Nanti akan diatur, mungkin dalam bentuk Perda (peraturan daerah),” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Jateng mengeluarkan SE terkait larangan jual beli daging anjing.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng Agus Wariyanto berisi larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing tersebut ditujukan kepada kepala dinas peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota se Jateng.
Terkait perdagangan daging anjing di Kota Solo itu, Koordinator dan Perwakilan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Solo Mustika sebelumnya mengatakan berdasarkan data tahun 2020 ada 85 warung yang menjual kuliner daging anjing di Solo.
“Pengiriman anjing dari Jawa Barat oleh orang Sragen. Dalam seminggu ada 600 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo,” ujarnya. ***