Nusantara
Polisi Jombang Ringkus Terduga Pelaku Penculik Bayi Panti Asuhan

Ilustrasi bayi
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Polres Jombang berhasil meringkus seorang wanita bermobil yang sempat membawa kabur seorang bayi cantik dari Panti Asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/6/2022).
Pelaku berinisial EMP(26), yang warga Jl Raya Ploso, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang itu berhasil diamankan, berikut barang bukti Mobil Toyota Calya warna putih bernopol L 1318 MB, berikut bayi berinisial ZJK yang masih berusai 4 bulan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Bayi dalam keadaan selamat,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Minggu (12/6/2022).
Kronologis kejadian bermula saat pelaku, pada Sabtu (11/6/2022) pukul 16.00 WIB, mendatangi Panti Asuhan Al Hasan, dengan mengendarai mobil Calya berwarna putih. Kepada penanggungjawab panti asuhan, Shohihah Izah (46), pelaku mengaku datang karena ingin bermain dengan anak-anak panti.
Dia mengaku, saat masih kuliah juga sering mendatangi panti asuhan hanya sekedar untuk bermain dengan anak-anak panti.
Shohihah yang tidak curiga, mempersilakan pelaku bermain dengan anak panti asuhan. Setelah kelihatan akrab, Shohibah pamit hendak shalat Ashar. Dia membiarkan pelaku bermain dengan anak-anak.
Tapi ternyata, pelaku yang sudah diberi kepercayaan itu, malah menggendong bayi tersebut, memasukkannya ke dalam mobil, dan langsung tancap gas.
Kasus hilangnya bayi itu terungkap saat Shohihan yang selesai shalat, tidak menemukan keberadaan bayi tersebut. Dia juga tidak mengetahui keberadaan tamu yang tadi dipercaya bermain dengan anak tersebut.
Dia berusaha mencari dan menanyakan kepada pengurus panti yang lain. Tapi tidak satupun yang melihat bayi dan pelaku. Dia akhirinya melaporkan kasus itu ke Polres Jombang.
Polisi yang menyelidiki kasus tersebut, berhasil melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap pada malam harinya. Bayi itu juga sudah dikembalikan lagi ke panti asuhan.
Oleh polisi, pelaku akan dijerat pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diduga melakukan penculikan. Soal motif, kami masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.***














