Nusantara
Gubernur Jatim Ingatkan Tentang Larangan Cuti Bagi Pegawai

Gubernur Khofifah saat memimpih apel pagi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan jajarannya tentang Surat Edaran Gubernur Nomor 800/7840/204.3/ tanggal 6 Desember 2021 tentang larangan cuti bagi pegawai. Kecuali kedaruratan bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan seperti persalinan.
Menurut Gubernur Khofifah, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap harus mewaspadai ancaman penularan Covid19 varian Omicron karena Badan Kesehatan Dunia telah memberikan peringatan dan jangan dianggap remeh. “Kita semua tidak dibenarkan melaksanakan cuti kecuali bagi mereka yang atas kedaruratan tertentu dan kebutuhan mendesak,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Pihaknya juga berharap para ASN membantu pemerintah. Mereka dihimbau, bila bertemu dengan warga yang tidak bermasker, untuk membagikan masker. Kepala Satpol PP juga diminta memberikan warning dengan pendekatan persuasif untuk memakai masker.
Dia mengingatkan pendekatan secara persuasif menjadi penting untuk mengingatkan kembali kepada mereka bahwa suasananya tetap harus dalam kewaspadaan bersama. Pihaknya juga meminta jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim dan OPD lainnya untuk sigap mengantisipasi ancaman La Nina yang diikuti bencana Hydrometeorology seperti hujan lebat, angin puting beliung, banjir bandang, tanah longsor.
Semua itu harus terus dilakukan antisipasi dan kewaspadaan. “Termasuk distribusi tim relawan dari BPBD supaya bisa menjangkau sebanyak mungkin yang membutuhkan respon cepat,” ujarnya memimpin apel pagi di kantor gubernur.
Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan tentang slogannya tentang Jatim Bangkit. Pihaknya optimis pada tahun 2022 nantinya Jawa Timur benar-benar bisa bangkit.***














