Connect with us

Nasional

Syarat Naik Pesawat Domestik Saat Ini

Diterbitkan

pada

Pesawat AirJet.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Seiring dengan terus melandainya kasus penularan virus Covid-19, syarat untuk naik pesawat domestik juga semakin mudah.

Secara umum, kini tak lagi diperlukan tes antigen atau PCR seperti sebelumnya. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Berangsur-angsur kehidupan normal, hidup damai dengan Covid-19 akan terbiasa dinikmati seluruh masyarakat dunia.

Sejumlah makaspai penerbangan di Indonesia juga mulai membuka kembali rute penerbangan domestik yang sebelumnya ditutup.

Berikut ini peraturan syarat penerbangan domistik yang disajikan oleh Super Air Jet. Yaitu :

1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Advertisement

Pertama, bagi yang baru vaksin Corona dosis pertama masih harus melakukan tes Antigen atau PCR.

Kedua, bagi yang sudah vaksin Corona dosis kedua dan booster sudah dibebaskan tes Antigen atau PCR.

Ketiga, jika belum divaksin karena komorbid atau alasan kesehatan harus melakukan tes Antigen atau PCR dan menyertakan surat pengantar dari dokter.

Keempat, bagi penumpang anak-anak kurang dari enam tahun dibebaskan tes Antigen atau PCR tapi wajib pendamping.

“Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement