Ibu Kota
Selama 2 Pekan, Polres Jaktim Berhasil Ungakap 6 Kasus Perjudian
FAKTUAL-INDONESIA: Kurang dari 14 hari, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap sebanyak enam kasus judi. Tepatnya pada periode 22 Agustus 2022 hingga 1 September 2022.
Dari 6 kasus, 4 diantaranya judi konvensional sedangkan 2 kasus lainnya merupakan judi online.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono pada Jumat, (2/9/2022).
Baca juga: Tempo 4 Hari, Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Online
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi.
Dari beberapa tersangka, salah satunya ada seorang perempuan yang kedapatan bermain judi daring di warung internet.
“Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet,” ujar Budi, dikutip Antara, Sabtu (3/9/2022).
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.***