Connect with us

Ibu Kota

Meski Diperbolehkan, Begini Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta

Diterbitkan

pada

Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta

Aturan Terbaru Kendaraan Roda Dua di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Polresta Bandara Soekarno Hatta akan menerapkan aturan terbaru kendaraan roda dua di Bandara Soekarno-Hatta, yakni mempebolehkan kendaraan roda dua masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara.

Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan akan diterapkan rekayasa lalu lintas akan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan.

“Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan Roda 2 yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna,” katanya, Minggu (5/6/2022).

Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Pertama di Indonesia Hadirkan Akses 5G bagi Traveler

“Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar,” ujar Bambang, melansir ntmcpolri.info, Minggu (5/6/2022).

Mulai hari ini, Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa titik strategis area Bandara Soekarno-Hatta. Rekayasa lalu lintas ini akan terus dilakukan hingga proyek simpang susun bandara telah selesai dilakukan.

Advertisement

“Dilakukan seterusnya sampai simpang susun bandara sudah selesai terbangun oleh proyek Wika,” imbuh Kompol Bambang Askar Sodiq.

Terkait aturan terbaru kendaraan roda dua di Bandara Soekarno-Hatta, pihak Polresta juga sudah menyiapkan sejumlah spanduk dan rambu di beberapa titik seperti di Area Parkir Motor Terminal guna mempermudah.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan sosialisasi terkait rekayasa arus lalu-lintas kepada kendaraan Roda 2 untuk tidak melintas di area putar balik U-Turn di Jalan P1 dan P2 Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya.***

Baca juga: 5 Bandara Ramah Keluarga di Dunia 2022, Nomor 1 Changi Singapura!

Lanjutkan Membaca
Advertisement