Ibu Kota
Pemprov DKI Wajibkan Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan, Atur Jam Operasional Terbatas

Ilustrasi tempat hiburan malam di Jakarta wajib ditutup selama bulan puasa. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut berlaku satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Jenis usaha yang diwajibkan tutup meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar. Penutupan ini merupakan bagian dari pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan dan Lebaran di ibu kota.
Baca Juga : Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Secara Astronomis 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis, 19 Februari 2026
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun, lokasi tersebut tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Baca Juga : Sidang Isbat Pedoman Pemerintah, Menag Nasaruddin: Indonesia Berpengalaman Menyikapi Perbedaan Penetapan 1 Ramadan
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas akhir operasional.
Pada hari-hari tertentu, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.
Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan praktik perjudian maupun narkoba. Kegiatan usaha juga tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga : Jelang Ramadan 1447 H Media Sudut Pandang Bagikan Bingkisan Buat Ojol Kodok Ijo di Klender
Andhika menambahkan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Jakarta. Ia menyebut regulasi itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sektor pariwisata ibu kota yang saat ini menunjukkan tren positif.
Pemprov berharap pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri.***














