Nasional
Sekjen Suhanto Benarkan Veri Ditunjuk Jadi Plt Dirjen Daglu Kemendag Demi Pastikan Pelayanan Publik Normal

Sekjen Kementerian Perdagangan, Suhanto. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Sekjen Kementerian Perdagangan, Suhanto, membenarkan Mendag Muhammad Lutfi telah menunjuk Veri Anggrijono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Veri menggantikan sementara posisi Indrasari Wisnu Wardhana.
“Penetapan Plt kepada Veri Anggrijono, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap berjalan serta kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara baik,” ujar Sekjen Suhanto seraya memastikan penetapan Plt itu resmi berlaku hari ini (Rabu, 20/4/2022).
Dijelaskannya, Mendag Lutfi menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Daglu itu merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Daglu IWW sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.
Bersamaan itu, sambung Sekjen Suhanto, Mendag Lutfi juga telah menetapkan Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang Dirjen Daglu IWW.
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal. “Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” terang Suhanto.
Menanggapi penetapan Plt Dirjen Daglu, Veri Anggrijono menyatakan kesiapannya selaku aparatur sipil negara (ASN) dalam mengemban penugasan dari pimpinan (Mendag Lutfi). “Tugas ini amanah, dan saya wajib menerimanya demi tetap berjalannya pelayanan publik, sebagaimana pesan Sekjen, Bapak Suhanto,” ujar Veri singkat.
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Di tempat terpisah, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus kelangkaan minyak goreng periode 2021-2022 yang diduga merugikan perekonomian negara. Ke-4 orang itu Dirjen Daglu Kemendag IWW, Komisaris PT WNIM Partu, Senior Manajer Corporate Affairs PT PAA/PHG Stama, & GM PT MM Tasita.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, menjelaskan penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor. “Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Sepanjang periode 2021-2022 tercatat kelangkaan minyak goreng dimana Mendag Lutfi mengeluarkan kebijakan satu harga pada migor curah & kemasan dibantu subsidi BPDPKS Rp 7, 6 trilyun, terus berlanjut. Beleid Mendag lain pun ditetapkan yaitu Domestic Market Obligation (DMO) yaitu pasokan pabrikan mencukupi kebutuhan nasional sebelum ekspor. ****














