Nasional
Pendakian Gunung Semeru Dibuka Mulai Minggu, Dibatasi Hanya 200 Orang Perhari dan Harus Daftar Lewat Daring

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membukan kembali jalur pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Malang dan Lumajang mulai Minggu (18/5/2025)
FAKTUAL INDONESIA: Mulai Minggu (18/5/2025), jalur pendakian Gunung Semeru dibuka lagi.
Namun Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi kuota pendaki yang melakukan pendakian ke Gunung Semeru sebanyak 200 orang setiap hari.
Selain itu pendaki yang ingin melakukan pendakian ke gunung tertinggi di Pualau Jawa itu harus mendaftar secara daring.
Melalui surat pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025, Balai Besar TNBTS menyatakan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali mulai 18 Mei 2025 dengan batas akhir pendakian hingga Ranu Kumbolo.
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi pada 16 Mei 2025, Warga Diminta Jauhi dalam Radius 8 Kilometer
Pembukaan itu merupakan hasil pertimbangan matang dari pihak berwenang setelah status aktivitas Gunung Semeru ditetapkan pada Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Setiap pendaki kini wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi https://bromotenggersemeru.id paling lambat dua hari sebelum pendakian,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dari Lumajang, Sabtu.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, momen itu bukan hanya sekadar pembukaan akses wisata, melainkan momentum untuk menumbuhkan kesadaran baru dalam berwisata alam yang bertanggung jawab dan mencintai lingkungan.
“Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian demi menjamin keselamatan dan kelestarian alam,” tuturnya.
Baca Juga : Gunung Semeru Kembali Erupsi pada 13 Mei 2025 Dini Hari, Lontarkan Abu Kolom Capai 1 Kilometer
Ia menjelaskan langkah itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi berbasis keadilan tarif dan perlindungan ekosistem.
“Pendakian Gunung Semeru kini dikategorikan sebagai kunjungan taman nasional kelas II, sebuah pengingat bahwa petualangan alam tidak lepas dari tanggung jawab pelestarian,” katanya.
Lebih dari sekadar mendaki, lanjut dia, pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru adalah panggilan untuk mendidik diri menjadi wisatawan bijak, memberdayakan komunitas lokal, mencerahkan cara pandang terhadap pentingnya konservasi, dan memupuk nasionalisme melalui kecintaan pada warisan alam negeri ini.
“Mari mendaki dengan hati, menapak dengan bijak, dan pulang membawa nilai,” ujarnya. ***