Connect with us

Otomotif

Ternyata Mudah dan Murah, Ini Syarat Membuat SIM Internasional Secara Daring

Diterbitkan

pada

Ilustrasi SIM internasional. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Ternyata membuat SIM Internasional sangat mudah. Bisa dilakukan secara daring. Bagi kamu yang ingin pergi atau tinggal lama di luar negeri, sepertinya memiliki SIM Internasional sangat penting. Apa saja syaratnya?

Jika kamu memiliki SIM ini, bukan hanya berlaku di luar negeri, tapi juga tetap berlaku di Indonesia. Jadi, kamu tidak perlu repot membuat SIM dalam negeri lagi.  Tapi SIM ini hanya berlaku di negara yang memang menerbitkan SIM Internasional.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online. Nantinya dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Ini persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan:

Advertisement

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto nampak 2 kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap kamera
– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
– Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Setelah klik tombol ‘daftar’ ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Oh ya, jangan lupa menscreenshot pendaftaran online SIM Internasional.

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Sementara biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000. Murah kan?

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mudah kan?***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement