Otomotif
SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Syaratnya!

SIM yang mati saat libur Lebaran tak perlu bikin baru. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Bagi masyarakat pemegang Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias habis masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Namun ada syaratnya.
Syaratnya adalah, SIM tersebut mati pada saat periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 yaitu pada 8-15 April 2024. Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman sosial media resminya.
Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.
“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro.
“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas TMC Polda Metro.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.
Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebagai informasi, tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarifnya:
● Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
● Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
● Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
● Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.***














