Connect with us

Kesehatan

Viral 1 Unit Mobil Ambulans Dianggarkan Rp 9 M, Pemkab Kutai Timur Bilang Salah Input

Diterbitkan

pada

Viral 1 Unit Mobil Ambulans Dianggarkan Rp 9 M, Pemkab Kutai Timur Bilang Salah Input

Ilustrasi mobil ambulans yang diinput Pemkot Kutai Timur seharga Rp 9 miliar bikin heboh dan viral. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Beredar kabar di media sosial baru-baru ini yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), menganggarkan satu unit mobil ambulans seharga Rp 9 miliar. Bahkan hal itu tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024.

Ternyata ada kesalahan dalam pengiputan jumlah unit mobil ambulans.

Pemkab Kutim langsung membantah kabar itu. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, mengatakan hal itu tidak benar. Ia mengatakan nilai Rp 9 miliar itu merupakan akumulasi pengadaan beberapa unit ambulans beserta kelengkapan teknisnya.

Baca Juga : Wamendagri Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

“Informasi yang menyebutkan bahwa anggaran Rp 9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dokumen pelaksanaan kontrak,” ujarnya melalui pernyataan resmi di laman resmi Pemkab Kutim.

Uud menegaskan seharusnya data tersebut menggunakan satuan unit. Menurutnya, kekeliruan itu murni bersifat administratif saat proses penginputan data.

Advertisement

“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (lump sum) yang seharusnya menggunakan satuan unit. Namun hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data. Nilai tersebut merupakan akumulasi beberapa unit ambulans beserta spesifikasi teknis, karoseri medis, dan kelengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga : Anggaran Rp 335 Triliun Disebut Airlangga Disiapkan Hanya untuk MBG

Uud memastikan, kesalahan pengisian data pada RUP tidak berdampak pada proses pengadaan. Ia menegaskan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka.

“Kekeliruan input pada RUP tersebut tidak mempengaruhi proses pengadaan yang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang transparan,” ujarnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement