Internasional
Pelarangan Tik Tok, China Ledek Amerika Negeri Adidaya Takut pada Aplikasi Anak Muda
FAKTUAL-INDONESIA: China menuduh AS bereaksi berlebihan setelah pegawai federal diperintahkan untuk menghapus aplikasi video TikTok dari ponsel yang dikeluarkan pemerintah.
Pada hari Senin, Gedung Putih memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa karyawan tidak memiliki aplikasi milik China di perangkat federal.
Perintah tersebut mengikuti langkah serupa oleh UE dan Kanada dalam beberapa pekan terakhir.
Seorang juru bicara kementerian luar negeri China menuduh AS menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing.
“Kami dengan tegas menentang tindakan yang salah itu,” kata juru bicara Mao Ning kepada wartawan saat jumpa pers pada hari Selasa. “Pemerintah AS harus menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil, berhenti menekan perusahaan dan menyediakan lingkungan yang terbuka, adil, dan tidak diskriminatif bagi perusahaan asing di AS.”
“Betapa tidak yakinnya negara adidaya top dunia seperti AS untuk takut pada aplikasi favorit anak muda seperti itu,” tambahnya.
Pejabat Barat semakin khawatir dengan aplikasi berbagi video populer – yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance – dalam beberapa bulan terakhir.
TikTok menghadapi tuduhan mengambil data pengguna dan menyerahkannya kepada pemerintah China, dengan beberapa badan intelijen khawatir informasi sensitif dapat terungkap saat aplikasi diunduh ke perangkat pemerintah.
Perusahaan bersikeras itu beroperasi tidak berbeda dengan perusahaan media sosial lainnya dan mengatakan tidak akan pernah mematuhi perintah untuk mentransfer data.
Pada hari Senin, Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS (OMB) Shalanda Young mengatakan kepada agensi bahwa mereka harus menghapus aplikasi dari semua telepon yang dikeluarkan negara untuk melindungi data rahasia.
Badan itu mengatakan pedoman itu menandai “langkah maju yang penting dalam mengatasi risiko yang disajikan oleh aplikasi terhadap data pemerintah yang sensitif”.
Beberapa kantor federal – termasuk Gedung Putih dan Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Negara Bagian – telah melarang TikTok dari perangkat mereka.
Kepala Petugas Keamanan Informasi Federal AS Chris DeRusha mengatakan langkah itu menekankan “komitmen berkelanjutan pemerintahan Biden untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika”.
Pengumuman hari Selasa mengikuti pengesahan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada bulan Desember yang melarang penggunaan TikTok pada ponsel yang dikeluarkan negara dan memberi Gedung Putih waktu 60 hari untuk mengeluarkan arahan agensi.
Dan Kongres dari Partai Republik diperkirakan akan mengesahkan undang-undang lebih lanjut dalam beberapa minggu mendatang yang akan memberi Presiden Joe Biden kekuatan untuk melarang aplikasi tersebut secara nasional.
“Kami berharap ketika menangani masalah keamanan nasional tentang TikTok di luar perangkat pemerintah, Kongres akan mencari solusi yang tidak akan berdampak menyensor suara jutaan orang Amerika,” kata juru bicara TikTok kepada BBC.
Kanada juga memberlakukan larangan baru pada aplikasi di perangkat pemerintahmulai dari hari Selasa. Keputusan tersebut mengikuti tinjauan yang dilakukan oleh kepala petugas informasi negara, yang memutuskan bahwa aplikasi tersebut menghadirkan “tingkat risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan”.
Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan ada cukup banyak kekhawatiran tentang keamanan di sekitar aplikasi sehingga memerlukan perubahan.
“Ini mungkin langkah pertama, ini mungkin satu-satunya langkah yang perlu kita ambil,” katanya pada konferensi pers di dekat Toronto, Senin.
Dan Parlemen Eropa juga menyetujui larangan aplikasi pada telepon staf, mengikuti langkah Komisi Eropa minggu lalu.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan kepada BBC bahwa larangan itu diadopsi “tanpa pertimbangan apa pun” dan “tidak lebih dari teater politik”. ***