Internasional
Malaysia Sita Minyak Mentah Senilai US$129,9 Juta dari Kapal Tanker di Lepas Pantai Penang

Dua kapal tanker ditahan Malaysia karena dicurigai melakukan transfer minyak ilegal antar kapal di lepas pantai Penang, dengan lebih dari RM512 juta (US$129,9 juta) minyak mentah disita
FAKTUAL INDONESIA: Malaysia menyita minyak mentah senilai US$129,9 juta dari kapal tanker yang diduga melakukan pengangkutan minyak secara ilegal.
Dua kapal tanker ditahan pekan lalu karena dicurigai melakukan transfer minyak ilegal antar kapal di lepas pantai Penang, dengan lebih dari RM512 juta (US$129,9 juta) minyak mentah disita, kata Badan Penegakan Maritim Malaysia pada 31 Januari 2026.
Seperti dilansir dari CNA, channelnewsasia.com, mengemukakan, badan tersebut tidak menyebutkan asal minyak yang dipindahkan.
Baca Juga : Wabah Virus Nipah Mematikan di India, Bandara Thailand, Malaysia, Singapura Hingga Hongkong Perketat Pemeriksaan
Perairan di lepas pantai Malaysia dikenal sebagai lokasi reguler untuk transfer ilegal antar kapal, di mana minyak dipindahkan antar kapal tanker di laut untuk menyamarkan asal-usulnya.
Pihak berwenang Malaysia mengatakan pada Juli tahun lalu bahwa mereka akan lebih ketat menegakkan aturan terkait praktik tersebut.
Kapal tanker yang disita, senilai RM718 juta, membawa 53 awak kapal berkebangsaan China, Myanmar, Iran, Pakistan, dan India.
Menurut badan tersebut, kedua kapten kapal itu ditangkap dan diserahkan kepada petugas investigasi maritim negara bagian Penang.
Baca Juga : Pertamina Sudah Tandatangani Kesepakatan Beli Minyak Mentah dari AS, Tapi Tarif dari Trump Tetap 32%
Kapten Maritim Muhammad Suffi Mohd Ramli mengatakan bahwa kapal tanker yang berlabuh diperiksa setelah sebuah kapal patroli menerima pengaduan sekitar pukul 1 dini hari waktu setempat pada hari Kamis. Kapal-kapal tersebut ditemukan dalam posisi bersambung dan diduga melakukan aktivitas transfer.
Kapten menambahkan bahwa kapal tanker tersebut sedang diselidiki karena berlabuh tanpa izin, yang dikenakan denda sebesar RM100.000, dan melakukan aktivitas transfer antar kapal ilegal, yang dikenakan denda sebesar RM200.000 per kapal. ***













