Hukum
Korban Teror Masa Lalu Terima Santunan dari LPSK

Ganjar bersama korban teror masa lalu. (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengapresiasi langkah dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah menyerahkan bantuan bagi para Korban Teror Masa Lalu (KTML).
Penyerahan santunan secara simbolis diterimakan kepada Siswandi Yulianto, Go Sioe Mei, Yolanda Putri serta Keluarga Alm Slamet Sudiraharjo. mereka ini hanya sedikit contoh dari banyaknya korban teror masa lalu di Indonesia yang berasal dari Jateng.
Mereka menerima kompensasi dari LPSK, atas kejadian yang dialami di masa lalu.
Siswandi misalnya, dia adalah anggota Polri yang mengalami luka berat saat ada aksi teror di Desa Kalora, Poso. Rahang kirinya remuk akibat ditembak waktu sedang berpatroli bersama anggota Polri lainnya.
Sementara Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, merupakan korban aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton di Kota Solo. Kemudian Alm Slamet Sudiraharjo, dia juga anggota polri yang meninggal saat menjalankan tugas dalam aksi teror di Pospol Kentengrejo, Purwodadi pada 2010.
Mereka-mereka itulah, bersama puluhan korban lain di Jawa Tengah, menerima kompensasi dari LPSK sebagai korban aksi teror yang terjadi di Indonesia. Total kompensasi yang diserahkan LPSK sekitar Rp3 Miliar.
“Luar biasa. LPSK telah memberi bantuan kepada korban terorisme. Agak jarang orang mendengar informasi ini. Menurut saya, korban sekarang wajib tahu untuk melapor kepada LPSK agar bisa dilakukan assesmen guna mendapatkan kompensasi,” kata Ganjar seleppas penyerahan bantuan secara simbolis di kantornya, Rabu (9/1/2022).
Dari peristiwa yang dialami korban inilah, memperlihatkan betapa pentingnya menjaga kerukunan. Masyarakat tidak boleh memaksakan perbedaan untuk menjadi sama. Yang perlu dipikirkan itu, bagaimana menyatukan perbedaan agar menjadi indah.
“Kita menjaga kerukunan bisa dengan melakukan moderasi di banyak hal. Sehingga kita bisa rukun dan tidak sangar, apalagi sampai menyakiti orang lain,” ungkapnya.
Ganjar mengapresiasi langkah LPSK yang memperhatikan korban aksi teror dengan pemberian kompensasi. Harapannya, edukasi kepada masyarakat bisa lebih masif sehingga semakin banyak yang tahu dan banyak korban aksi teror melakukan assesmen.
“LPSK kini satu tahap lebih maju. Punya perhatian besar kepada korban. Mudah-mudahan bermanfaat,” tandas Ganjar.
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pembayaran kompensasi ini merupakan implementasi UU No 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme menjadi tanggung jawab negara.
“Kompensasi ini kita harapkan bisa dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan Pemda untuk membangun program pembekalan dan pelatihan kewirausahaan,” pungkasnya.***














