Hukum
Dicokok BNN Sleman, Diduga Akan Edarkan Sabu-sabu

Keterangan pers BNN Sleman. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: TA, penduduk Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dicokok petugas dari Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat di rumahnya, karena diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
Dalam penjelasannya Kamis (27/1/2022),
Kepala BNN Sleman, Siti Alfiah, mengatakan tim BNN Kabupaten Sleman saat menggeledah rumah tersangka, berhasil menemukan 38 paket sabu-sabu siap edar. Total barang bukti keseluruhan seberat 48,50 gram.
Paket sabu-sabu yang sudah siap edar tadi, disimpan tersangka ke dalam dua wadah yang terpisah dan berbeda. Satu wadah berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,63 gram, sedang di wadah lainnya terdapat 34 paket sabu dengan berat kotor 43,87 gram.
“Pelaku mengakui sudah berulang kali mengedarkan sabu. Tapi kali ini ia bernasib sial dan berhasil ditangkap aparat,” kata Siti Alfiah.
Diungkapkan Siti Alfiah, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Kemudian BNN Kabupaten Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Langkah itu guna memastikan bahwa informasi tadi valid.
setelah semua informasi dikumpulkan, pada Senin (24/1/2022), BNNK Kabupaten Sleman langsung menangkap TAU di rumahnya kawasan Mlati, Sleman. Tersangka TA dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nNo 35/2009 tentang Narkoba.***














