Connect with us

Hukum

Meski Jadi Tersangka, Pemuda Madiun Bantu Bjorka Tidak Ditahan

Diterbitkan

pada

Pemuda Madiun Bantu Bjorka Tidak Ditahan

Meski Jadi Tersangka, MAH (21) atau Pemuda Madiun Bantu Bjorka Tidak Ditahan (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Meski sudah ditetepkan menjadi tersangka terkait hacker Bjorka, pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh Polres Kota (Polresta) Madiun.

“Enggak (di Mabes Polri). Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Rabu, (21/9/2022).

Dedi mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif. Dia menambahkan, MAH dijerat terkait Undang-undang Informatika dan Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.

Baca juga: Pemuda Madiun Terancam Penjara 8 Tahun Karena Bantu Hacker Bjorka

Namun demikian, Dedi masih belum mendapatkan rincian pasal yang disangkakan kepada MAH. “Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Muhammad Agung Hidayatulloh sebagai tersangka. Muhammad Agung Hidayatulloh diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet.

Advertisement

MAH ditangkap pada Rabu malam, (14/9). Saat penangkapan penyidik menyita SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.

Dia langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, pemuda itu melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.

Baca juga: Siapa Hacker Bjorka? BIN dan Polri Disebut Berhasil Bongkar Sosoknya

Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement