Hukum
KPK Tepatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Firli mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Timika, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
Selain Sudrjad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie (MH), PNS Mahkamah Agung Redi (RD), PNS Mahkamah Agung Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” ujar Firli.
Melansir Gatra, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 M, KPK Nilai Mencoreng Dunia Pendidikan
Hal ini menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat. Di mana KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.
Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY (Desy Yustria) dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta.
Baca juga: Kasus dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Diharap Menjadi yang Terakhir
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***