Hukum
Prabowo Teken Perpres, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp105 Juta

Presiden Prabowo resmi setujui kenaikan gaji hakim adhoc hingga 100 persen. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini membuat penghasilan hakim ad hoc berada di kisaran Rp49 juta hingga Rp105 juta per bulan, tergantung pada tingkat pengadilan tempat mereka bertugas.
Perpres yang ditandatangani pada 5 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc penting untuk mendorong integritas, profesionalisme, serta independensi dalam menjalankan tugas.
Baca juga : Pertemuan dengan PPATK, Prabowo Fokus Evaluasi Transaksi Keuangan dan Perkuat Pengawasan Aliran Dana
Dalam aturan tersebut, hakim ad hoc tidak hanya memperoleh tunjangan bulanan, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang. Hak keuangan dan fasilitas yang diberikan mencakup rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan selama bertugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Ketentuan mengenai besaran tunjangan diatur lebih rinci dalam lampiran Perpres, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari regulasi tersebut. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa hakim ad hoc berhak menerima tunjangan setiap bulan sesuai dengan klasifikasi pengadilan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga peradilan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dari hakim ad hoc. Selama ini, peran hakim ad hoc dinilai strategis karena mereka kerap dilibatkan dalam kasus-kasus spesifik seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, hingga perkara niaga.
Baca juga : Presiden Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Masalah Buruh dan Perguruan Tinggi
Pemerintah juga melihat bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, hakim ad hoc diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan fokus dalam menegakkan keadilan.
Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi sektor hukum yang lebih luas, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan peran hakim ad hoc semakin efektif dalam mendukung penyelesaian perkara secara profesional, sekaligus memperkuat fondasi penegakan hukum di Indonesia.***














