Connect with us

Hukum

Polisi Amankan Dua Orang Diduga Simpatisan SYL yang Pukul Wartawan Hingga Bikin Kamera Rusak

Avatar

Diterbitkan

pada

Pembacaan sidang vonis tuntutan hukuman kasus yang melibatkan SYL sempat ricuh dan kini dua orang sudah ditangkap. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Sidang pembacaan vonis kasus korupsi di kementerian pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir rusuh, beberapa waktu lalu. Akibatnya, wartawan yang kena pukul melapor ke polisi. Diduga simpatisan SYL saat itu memperkeruh suasana sehingga terjadi aksi saling dorong dan pukul.

Kasus ini segera ditindaklanjuti polisi. Terkini, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus dugaan simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeroyok wartawan usai sidang vonis. Dua orang sudah ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

“MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ujarnya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Advertisement

“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk mencari tahu motif pasti pengeroyokan yang terjadi.

“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut dilaporkan salah seorang wartawan bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,6 miliar. SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 44,6 miliar.

Advertisement

Hakim menyatakan SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian. Hakim juga menyatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement