Hukum
Melody Sharon Akui Khilaf dan Panik Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh

Istri yang diduga selingkuh akui khilaf usai lindas suami dengan mobilnya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Seorang wanita bernama Melody Sharon (31) belakangan viral usai melindas suaminya hingga terseret sejauh 200 meter. Saat itu, Melody kepergok suaminya selingkuh bergandengan tangan dengan seorang pria di parkiran.
Sang suami AG (35) yang berusaha mengejar mobil Melody justru dilindas dan dibiarjan terseret hingga alami luka-luka cukup parah dan patah tulang.
Polisi mengungkap alasan Melody kabur alih-alih menolong suaminya tersebut. “(Alasan kabur) panik dan khilaf,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
Baca Juga : Paula Verhoeven Pertimbangkan Laporkan Penyebar Isu Perselingkuhannya ke Polisi
“Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” jelasnya.
Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sendiri kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.
Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.
Terseret 200 Meter
Sementara berdasarkan kronologinya, AG suami dari Melody terluka usai dilindas hingga diseret-seret oleh istrinya di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap korban terseret hingga 200 meter.
“Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh Tersangka, mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter, korban terjatuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
Baca Juga : Mahalini Digosipkan Selingkuh, Sule Pun Angkat Bicara Membela Habis-Habisan
Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut seusai kejadian, namun tak dihiraukan.
“Mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah, Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan. Korban menghubungi tersangka melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pertolongan. Namun Tersangka tidak menghiraukan dan tidak memberikan pertolongan, bahkan tidak menjawab panggilan telepon ataupun WhatsApp,” jelasnya.***