Hukum
Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta Terungkap, 13 Orang Jadi Tersangka

Daycare Little Aresha di Yogyakarta diduga aniaya anak didiknya. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat, kali ini terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Polisi telah melakukan penggerebekan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan pada Jumat (25/4/2026) sore setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Benar, kami melakukan penggerebekan di sebuah tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo,” ujar Riski.
Baca Juga: Kak Seto Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Daycare di Pekanbaru
Dugaan kekerasan ini mencuat setelah sejumlah orang tua melaporkan adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak-anak mereka selama berada di daycare tersebut. Polisi menduga telah terjadi tindakan kekerasan, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak.
“Yang diduga kuat adalah adanya perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak yang dititipkan,” jelasnya.
Sejumlah orang tua mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah menemukan tanda-tanda fisik pada anak mereka. Salah satunya Aldewa (30), warga Mergangsan, yang melihat lebam di lutut anaknya yang berusia tiga tahun.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pemilik Daycare di Depok Aniaya Anak Titipan Ditangkap
“Pernah ada lebam di lutut kanan. Awalnya saya kira karena jatuh atau terdorong teman,” ujarnya.
Kesaksian lain disampaikan Sri (63), warga Kotagede, yang mengaku cucunya pernah dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.
“Dia bilang tidak boleh bermain, lalu dimasukkan dan dikunci di kamar mandi,” ungkap Sri.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sekitar 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pengelola yayasan, hingga petugas keamanan.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan sejumlah pengasuh,” ujarnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan dan standar keamanan di tempat penitipan anak.***














