Connect with us

Hukum

Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang Usai UU Minerba Direvisi

Avatar

Diterbitkan

pada

Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang Usai UU Minerba Direvisi

Menteri Hukum Andy Agtas akui UU Minerba yang sudah direvisi tak mengizinkan kampus kelola tambang. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah dan DPR sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus kelola tambang dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal itu dikatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dia menjelaskan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

RUU Minerba yang telah direvisi dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).

“Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR sepakat kita tidak memberi izin tersebut,” ujar dalam konferensi pers seusai rapat pleno.

Baca Juga : Jika Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, Komisi X DPR Khawatirkan Hal Ini

Menurut Supratman, pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta. Kampus hanya akan menerima manfaat tidak langsung, seperti pendanaan riset dan beasiswa mahasiswa.

Advertisement

“Dalam revisi UU kali ini, BUMN, BUMD, maupun swasta akan diberikan penugasan khusus untuk membantu kampus, termasuk dalam pendanaan riset dan beasiswa,” jelasnya terkait kesepakatan pemerintah dan DPR yang tidak memberi izin kampus kelola tambang dalam revisi UU Minerba.

Senada dengan Supratman, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perguruan tinggi hanya berperan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelola tambang.

“Undang-undang ini tidak otomatis memberikan izin pengelolaan tambang ke kampus. Perguruan tinggi bisa bekerja sama untuk penelitian, laboratorium, dan pendanaan riset melalui perusahaan yang ditunjuk,” ujarnya.

Baca Juga : Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang, MUI Beri Apresiasi

Bahlil menyampaikan mekanisme lebih rinci terkait kerja sama antara kampus dan badan usaha dalam pengelolaan tambang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Nanti kita atur lewat PP. Kampus tidak akan diberikan izin langsung, tetapi melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah,” pungkasnya.

Advertisement

Keputusan pemerintah dan DPR yang tidak memberi izin kampus kelola tambang dalam revisi UU Minerba, diambil sebagai respons terhadap aspirasi publik.

Mereka mengharapkan agar kampus tetap fokus pada pendidikan dan riset, tanpa harus terlibat langsung dalam bisnis pertambangan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement