Hukum
1.603 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Warga binaan di Lapas narkotika Jakarta dapat remisi saat Idul Fitri. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Sebanyak 1.603 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi diserahkan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan lapas dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, kepada perwakilan warga binaan.
Syarpani menjelaskan, dari total penerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 15 warga binaan lainnya mendapatkan RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, momentum Idul Fitri tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan refleksi dan membangun harapan baru dalam menata masa depan.
Lebih lanjut, pihak lapas menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan secara optimal, baik melalui program kepribadian maupun kemandirian. Hal ini diharapkan dapat membantu warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan semangat warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dapat semakin meningkat.***














