Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Vidi Aldiano Yakin Kasasi Keenan Nasution Akan Ditolak MA

Diterbitkan

pada

Gugatan Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano masih berlanjut. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kuasa hukum mendiang penyanyi Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyatakan keyakinannya bahwa pengajuan kasasi yang diajukan pihak Keenan Nasution terkait sengketa lagu Nuansa Bening akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Yakup menilai langkah kasasi merupakan hak hukum pihak lawan, namun secara substansi dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya pihak Vidi Aldiano bersama Harry Kiss telah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan Keenan Nasution, dengan putusan yang telah ditetapkan sejak 19 November 2025.

Menurutnya, gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, sehingga peluang untuk dikabulkan di tingkat kasasi dinilai kecil.

Selain itu, Yakup juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2025 yang menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan, bukan pada penyanyi.

Advertisement

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan guna memastikan prinsip keadilan tetap ditegakkan.

Di sisi lain, pihak Keenan Nasution tetap melanjutkan proses kasasi meskipun Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Mereka menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, pihak Keenan juga menyampaikan duka atas kepergian Vidi Aldiano, namun menegaskan bahwa upaya hukum terkait sengketa lagu Nuansa Bening tetap akan diteruskan hingga tuntas.

Kasus ini hingga kini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement