Connect with us

Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah Munjul Hadirkan 3 Saksi

Diterbitkan

pada

Sidang korupsi pengadaan lahan di Munjul (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Sidang kasus korupsi terkait lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021), akan mendengarkan tiga saksi.

Para saksi yang dihadirkan masing-masing Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, Yurisca seorang notaris dari PT Adonara Propertindo dan Harbandiono yang juga pegawai PD Sarana Jaya.

“Saksi-saksi kasus Munjul untuk terdakwa Yoory Corneles dan Anja Runtuwene dkk adalah Yurisca (Notaris), Harbandiono (Sarana Jaya), Indra Sukmono Arharrys (Direktur Sarana Jaya),” kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang ini, seperti dikutip dari detik.com, Yoory Corneles didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial4 owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Advertisement

Atas dasar itu, Yoory Corneles didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement