Connect with us

Hukum

Pungli Hingga Rp7,1 Miliar, Oknum Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta Ditindak

Diterbitkan

pada

Bandara Soekarno Hatta (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Oknum Bea Cukai pelaku pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten telah ditindak.

Hal itu dikatakan Direktur Jendral Bea Cukai Askolani, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan praktik tercela itu.

Pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai ini disebut-sebut mencapai angka Rp1,7 miliar.

“Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea cukai sejak 2020 yang lalu,” kata Askolani seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (22/1/2022).

Pihaknya juga telah menjelaskan terkait laporan pemerasan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten berkaitan dengan penetapan hukum untuk pegawai tersebut. Meski demikian di tidak merinci tindakan hukum ap saja yang akan diberikan.

Advertisement

Saat ini kata Askolani, pembinaan dan penegasan ke semua pegawai terus dilakukan demi menegakkan integritas agar perilaku pemerasan serupa tak kembali terjadi.

“Kemudian dilakukan penguatan pengawasan yang konsisten. Evaluasi perbaikan juga terus dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menerima laporan dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus dugaan pemerasan itu melibatkan sejumlah ASN di Bea Cukai Bandara Soetta terhadap salah satu perusahaan jasa kurir PT SQKSS yang terjadi selama kurang lebih satu tahun, yakni sepanjang April 2020 hingga April 2021.

PT SQKSS selaku korban diperas dengan ancaman penutupan usaha jika tak menyerahkan nominal uang yang diminta. Pelaku ini kata Boyamin merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan setara kepala bidang berinisial AB dan pegawai setingkat eselon IV dengan jabatan setara kepala seksi berinisial VI.

Advertisement

MAKI kata Boyamin, langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (8/1/2022).

“Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar,” ucap Boyamin dalam keterangannya.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement