Connect with us

Hukum

Praktik Mafia Pelabuhan Terkait Penerapan KITE Diselidiki Kejati DKI Jakarta

Diterbitkan

pada

    Pelabuhan peti kemas (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Praktik mafia pelabuhan, dalam hal ini penerapan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan permohonan impor barang, mulai diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Upaya hukum ini dilakukan berawal dari kecurigaan berkurangnya penerimaan negara yang berasalkan pendapatan devisa ekspor dan bea impor.

Devisa dan bea itu dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015–2021.

Hingga kemudian Tim Kejati DKI menelaah pemberitahuan impor barang yang disampaikan sejumlah perusahaan garmen.

“Terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015–2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer terkait fokus penyelidikan.

Dugaan tertuang pada penyalahgunaan fasilitas KITE dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Hasil penelahaan, seperti dikutip dari rri.co.id, menunjukkan adanya sejumlah perusahaan penerima fasilitas KITE itu memang benar impor garmen, namun akhirnya tak diekspor.

Advertisement

Sehingga, muncul dugaan, perusahaan tersebut telah memanipulasi data seolah terjadi ekspor.

Perusahaan tersebut diuntungkan dengan kebijakan pemerintah namun tak menghasilkan pendapatan bagi negara.

“Garmen yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas KITE malah melempar barang mereka ke pasar dalam negeri,” ucap Leonard.dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Fasilitas KITE terbagi dua, yakni pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Kemudian, fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

Advertisement

Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti-dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.

“Barang yang dijual ke pasar dalam negeri juga memengaruhi harga pasar dalam negeri,” ucapLeonard.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement