Hukum
Pelaku yang Pukul Anak Anggota DPR RI di Tol Gatot Subroto Sudah Diketahui

Fachrul Razi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pelaku yang memukul Justin Frederick, anak anggota DPR RI Indah Kurniawati, di Tol Gatot Subroto, adalah Faisal Marasabessy, anak Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Banser Marabessy.
Ketua Umum Bravo 5 Fachrul Razi akan menyerahkan kejadian itu sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya menyerahkan sepenuhnya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Fachrul kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Fachrul mengatakan, aksi pemukulan terhadap Justin tidak bisa ditoleransi. Maka dari itu, tuturnya, Faisal harus diganjar hukuman.
“Apa pun alasannya, memukul orang atau main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi, harus dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ucap Fachrul.
Saat peristiwa, publik menyoroti nomor polisi mobil yang dikendarai pelaku yakni berpelat RFH. Dari tayangan video, ada pria berkemeja batik.
Ternyata pria itu adalah Ali Fanser Marasabessy, Ketua Pemuda Bravo 5.
“Betul yang bersangkutan (Ali Fanser) Ketua Pemuda Bravo 5,” ujar Ketua Umum Bravo 5 Fachrul Razi.
Sementara itu, satu pelaku berinisial FM yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan anak Ali Fanser. Dia bernama Faisal Marasabessy.
“Iya (FM tersangka). Masalahnya sudah ditangani di Polda Metro Jaya,” ucap Fahcrul.
Dalam video yang beredar, Faisal Marasabessy adalah pria berbaju merah yang memukuli Justin. Sementara itu, Ali Fanser Marasabessy adalah pria berkemeja batik yang ada di lokasi kejadian bersama Faisal Marasabessy.***














