Connect with us

Hukum

Pelarian Terpidana Kasus Korupsi di Maluku Berakhir di Karawang

Diterbitkan

pada

Terpidana korupsi yang buron (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pelarian terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, Syarif Tuharea (43), berakhir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menangkap Syarif di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (3/6/2022) pukul 20:00 WIB.

“Buron lima tahun sejak 2018,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba melalui keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

Syarif berulang kali mengabaikan panggilan kejaksaan untuk eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018. Ia pun kemudian masuk dalam DOP Kejati Maluku.

Setelah ditangkap, Syarif diterbangkan ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (5/6/2022) dini hari. Ia tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07:00 WIT.

Advertisement

Saat tiba di gedung Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun, Syarif mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol. Ia menjalani pemeriksaan administrasi dan dieksekusi ke LP Kelas l Ambon.

Syarif Tuharea merupakan Bendahara Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement