Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Pedoman Kredit Perempuan Prasejahtera Berbunga Flat 8 Persen  

Diterbitkan

pada

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera (KPPS). (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan atau baru akan memulai usaha.

Pedoman KPPS tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan skema pembiayaan bagi kelompok perempuan prasejahtera.

Melalui KPPS, penerima dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp15 juta untuk setiap akad tanpa kewajiban menyediakan agunan tambahan. Pembiayaan tersebut diberikan dengan bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga bagi masyarakat rentan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Advertisement

Sebelum KPPS diterapkan, pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, menghadapi beban bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Pemerintah kemudian memangkas beban tersebut menjadi 8 persen flat melalui subsidi.

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang yang berada di lingkungan yang sama.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Skema pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon maksimal ditetapkan Rp15 juta per akad dan dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyalur.

Penerima juga dapat mengakses KPPS kembali melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan di luar skema restrukturisasi.

Advertisement

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.

Selain pembiayaan, program ini mencakup pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan. Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk meningkatkan kedisiplinan dan solidaritas antaranggota.

Pemerintah melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan memiliki sistem data terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Pemerintah memperkirakan potensi penerima KPPS mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement