Hukum
Artis CD berprofesi DJ Digiring ke Polda Metro Jaya lantaran Narkoba
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang artis yang berprofesi sebagai “disc jokcey” (DJ) terkenal berinisial CD digiring ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Sang DJ ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
“Kami baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan yang bersangkutan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mukti Juharsa, membenarkan soal inisial DJ yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.***