Hukum
Mas Bechi Sang Anak Kiai Jombang, Jalani Sidang Perdana Hari Ini

I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi.
FAKTUAL-INDONESIA: Sidang perdana anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santri mulai digelar Senin(18/7/2022) hari ini. Terdakwa Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi menghadiri persidangan secara online dari Rutan KelasI Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Sidang perdana di PN Surabaya ini berupa pembacaan dakwaan. Usai persidangan, penasihat hukum Mas Bechi menyayangkan proses persidangan yang digelar secara online.
“Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalausidang online,” ujar I Gede Pasek Suardika, selaku kuasa hukum Mas Bechi.
Kalau digelar secara online seharusnya bisa di Jombang, tapai kalau di Surabaya menurutnya terdakwa Mas Bechi dihadirkan agar sama-sama adil.
Usadi persidangan, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU terlalu sumir, karena dari faktanya hanya ada satu korban dan usianya sudah 25 tahun.
“Berita di media disebutkan belasan orang, ada lima orang santri. Faktanya ada satu orang dan usianya 20 tahun, dan hari ini 25 tahun dan hanya satu orang,” ujarnya.
Menurut Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, sebanyak 405 personel yang ditugaskan untuk melakukan pengamanan sidang perdana Mas Bechi di PN Surabaya ini. “Terdiri dari satu SSK (Satuan setingkat kompi) dari Brimob, satu SSK DitSamapta dan rekan-rekan polsek serta polres rayon mulai dari Sidoarjo, Gresik, dan Bangkalan,” ujarnya.
Personel sebanyak itu dibagi tiga ring dalam pengamanan ini. Mereka disiagakan untuk mengantisipasi kehadiran simpatisan MasBechi di PN Surabaya. Karena ada beberapa yayasan Shiddiqiyah teraplikasi dengan Jombang.
Dalam persidangan ini, Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Mulai dari Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancamanpenjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.***