Hukum
Digugat, MS Glow Harus Bayar Rugi Rp37,9 Miliar ke PS Glow

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku sebagai pemiliki MS Glow (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: pihak MS Glow harus bayar rugi setelah digugat oleh pemilik PS Glow, Putra Siregar. Denda yang harus dibayar oleh pihak MS Glow diketahui sebesar Rp37,9 Miliar.
Awalnya, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku sebagai pemiliki MS Glow digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Baca juga: PS Glow Kembali Terlibat dalam Sidang Sengketa Merek
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim.
Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman pada pihak MS Glow membayar senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.
Sebagai informasi, persidangan kedua pihak tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.***