Connect with us

Hukum

Usai Putuskan Nasib 75 Pegawai Tidak Lolos TWK, KPK Masih Lapor Presiden

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

FaktualID – Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Akankah ada perubahan bagi 75 pegawai yang sudah diputuskan KPK, 24 masih dimungkinkan dibina sedangkan 51 lainnya tidak memungkinkan untuk dibina.

Keputusan KPK untuk melaporkan keputusan yang telah diambil terhadap 75 pegawainya itu kepada Presiden diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dia menyebut akan memberikan laporan ke Presiden Joko Widodo soal keputusan final pimpinan soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden,” kata Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

KPK pada Selasa (25/2) rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Advertisement

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

“Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN, kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar,” katanya seperti dilansir antaranews.com.

Ia mengklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator.

“Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa ‘item’ ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina,” katanya.

Sehingga terhadap ke-24 orang itu, kata dia, akan dibina lebih lanjut berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.

Advertisement

Ia pun kembali menyinggung bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda sehingga KPK yang harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

“Kami berharap semua bisa masuk tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi,” katanya. ***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement