Hukum
Permohonan Orang Tidak Beragama Ditolak MK untuk Syarat Perkawinan dan Adminduk

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang ketetapan/keputusan pada Jumat (3/1/2025)
FAKTUAL INDONESIA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan orang tidak beragama di Indonesia untuk persyaratan syahnya perkawinan dan diakui di dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Keputusan penolakan terhadap permohonan orang tidak beragama itu disampaikan dalam sidang yang berbeda di MK, Jumat (3/1/2024).
Kedua penolakan MK itu ditujukan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sama, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto.
Seperti dilansir laman berita antaranews.com, tentang syarat syahnya perkawinan, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama, 2 Hakim Berikan Pendapat Berbeda
Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah karena ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan dalam perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raymond dan Teguh meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Untuk syarat sah perkawinan, MK menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan sehingga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat.
Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara.
MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.
Lebih jauh, karena merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, maka perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.
Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara pun menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca Juga : Eny Retno Yaqut Harap Para Dosen dan Mahasiswa Turut Cegah Perkawinan Dini serta Kekerasan Seksual
Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.
Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Selain itu, keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.
Diakui Dalam Adminduk
Sementara itu MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat.
Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.
Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.
Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.
Baca Juga : Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perceraian
Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.
Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. ***