Hukum
Polri Janji Bakal Kembalikan Uang Rp 2 Miliar Lebih, Hasil Pemerasan Terhadap WNA di DWP 2024

Acara Djakarta Warehouse Project /DWP selalu menyita perhatian turis mancanegara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus dugaan pemerasan oknum polisi terhadap turis Malaysia saat menyaksikan Festival Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu terus bergulir.
Pihak kepolisian Republik Indonesia bersedia mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada turis yang dirugikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga : Perputaran Uang Palsu Meningkat Saat Libur Nataru, Menko Polkam Minta TNI dan Polri Tingkatkan Pengawasan
Ia menegaskan, barang bukti tersebut akan segera diserahkan kepada korban pemerasan yang merupakan wisatawan asal Malaysia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil diamankan dan kita sita sebesar Rp 2,5 miliar. Nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” ujar Brigjen Pol Agus Wijayanto kepada awak media, Jumat (3/1/2025).
Brigjen Pol Agus Wijayanto menyebut, sebelum dikembalikan maka pihaknya akan melakukan proses pendataan agar uang yang dikembalikan bisa tepat sasaran.
“Tentunya ini dalam rangka pendataan yang dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal dan nanti akan ada proses untuk pengembalian barang bukti Rp 2,5 miliar,” ucapnya lagi.
Baca Juga : Polri Berhasil Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba di Bali, WN Ukraina
Kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 itu menyebabkan pencopotan terhadap 34 anggota Polri dari satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya termasuk sejumlah perwira tinggi. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram st/429/xii/kep.2024 tanggal 25 desember 2024.
Tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akibat keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan ini.***