Hukum4 bulan yang lalu
Permohonan Orang Tidak Beragama Ditolak MK untuk Syarat Perkawinan dan Adminduk
FAKTUAL INDONESIA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan orang tidak beragama di Indonesia untuk persyaratan syahnya perkawinan dan diakui di dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk). Keputusan penolakan terhadap...