Hukum
Pemulangan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tinggal Menunggu Waktu, Menkum: Berkas Ekstradisi Rampung Pekan Depan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dokumen ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
FAKTUAL INDONESIA: Pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura tinggal menunggu waktu.
Demikian ditegaskan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tentang pemulangan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Bahkan Menkum Supratman mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air.
Supratman mengatakan bahwa proses pengumpulan dokumen ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
“Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.
Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.
“Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan,” jelasnya seperti dilansir laman berita antaranews.com.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura. ***