Connect with us

Hukum

Keluarga James Riady dari Lippo Group Didesak Selesaikan PHK Massal di BeritaSatu TV

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Komunitas pers yang terdiri dari AJI, PWI, IJTI, FSPM-Independen, Sindikasi, dan LBH Pers mendorong PHK menjadi opsi terakhir dan perusahaan jamin hak pekerja BeritaSatu TV

Komunitas pers yang terdiri dari AJI, PWI, IJTI, FSPM-Independen, Sindikasi, dan LBH Pers mendorong PHK menjadi opsi terakhir dan perusahaan jamin hak pekerja BeritaSatu TV

FAKTUAL-INDONESIA: Keluarga James Riady dari Lippo Group didesak turun tangan menyelesaikan tanggung jawab terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) Massal di BeritaSatu TV.

Desakan agar Keluarga James Riady turun tangan menyesaikan PHK Massal di BeritaSatu TV itu dilontarkan oleh komunitas pers yang terdiri dari AJI, PWI, IJTI, FSPM-Independen, Sindikasi, dan LBH Pers.

Komunitas pers dalam menanggapi PHK Massal di BeritaSatu TV mendorong beberapa hal diantaranya meminta Keluarga James Riady dari Lippo Group menyelesaikan kasus itu dengan tidak mengabaikan hak semua pekerja

Apalagi komunitas pers memperoleh informasi terdapat sejumlah kejanggalan yang dapat merugikan pekerja dalam PHK terhadap lebih dari dua ratus pekerja media di BeritaSatu TV.

Berdasarkan rilis yang diperoleh FAKTUAL INDONESIA, komunitas pers menekankan beberapa hal dalam penyelesaian PHK di perusahaan  yang dikelola oleh PT First Media News itu.

Advertisement

PHK massal di BeritaSatu TV yang didirikan oleh keluarga James Riady atau kelompok konglomerasi Lippo Group itu menimpa  sebagian besar pekerja tetap, disusul jurnalis di daerah (kontributor), dan pekerja outsourcing (alih daya).

Kejanggalan yang diterima komunitas pers mulai dari proses PHK terhadap 190 pekerja tetap yang sebagian besar tidak mendapat salinan surat keputusan yang telah ditandatangani pekerja. Dalam surat tersebut, perusahaan menjanjikan akan memberikan pesangon 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada pekerja. Namun, pekerja yang tidak memegang salinan putusan tersebut rawan tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan perusahaan.

Sementara pekerja outsourcing yang menjadi korban PHK hanya ditawarkan 1 kali gaji. Alasannya kontrak pekerja dengan pihak perusahaan penyalur masih baru. Faktanya, pekerja alih daya tersebut telah bekerja bertahun-tahun, bahkan banyak yang lebih dari 11 tahun.

Manajemen juga memberlakukan sistem kerja jual beli putus dengan 46 jurnalis di daerah dengan harga tertentu. Praktik ini dialami jurnalis BeritaSatu TV di berbagai daerah hingga lebih dari lima tahun. Padahal undang-undang tidak membolehkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu bagi pekerjaan yang bersifat tetap.

Jurnalis di daerah merupakan pekerja utama bagi perusahaan media yang memproduksi informasi. Mereka berhak medapat upah sesuai dengan aturan dan tak layak diberlakukan sebagai mitra yang harus meneken kontrak saban tahun.

Advertisement

Adapun sekitar 40 karyawan yang masih dipertahankan berisiko menghadapi beban kerja berlebih sehingga dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja. Kondisi ini diperlemah dengan tidak adanya serikat pekerja di BeritaSatu TV. Akibatnya pekerja tidak memiliki wadah untuk mendapat penjelasan dan negosiasi dengan perusahaan terkait berbagai persoalan di perusahaan.

AJI Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang sebagian anggotanya menjadi korban PHK juga telah mengirimkan surat ke manajemen BeritaSatu TV terkait dengan PHK massal ini. Surat tersebut berisi seruan kepada perusahaan agar mengambil kebijakan yang adil bagi pekerja dan tidak melanggar undang-undang.

Mengacu sejumlah temuan itu, komunitas pers yang terdiri dari AJI, PWI, IJTI, FSPM-Independen, Sindikasi, dan LBH Pers mendorong sejumlah poin di bawah ini:

  1. PT First Media News perlu melakukan segala upaya untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. PHK adalah upaya terakhir apabila tidak ada jalan keluar lain seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, dan pembenahan metode kerja.
  2. Perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang masuk daftar PHK sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam menetapkan kesepakatan dengan pekerja yang terkena PHK.
  3. Mengakomodir jurnalis di daerah yang selama ini disebut kontributor menjadi bagian dari pekerja utama yang sama-sama mendapatkan hak sebagai korban yang kehilangan pekerjaan.
  4. Melindungi pekerja yang dipertahankan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta tidak memberi beban kerja yang berlebihan kepada pekerja.
  5. Memberikan hak pekerja untuk berserikat sebagai alat hubungan industrial yang lebih sehat dengan manajemen perusahaan.
  6. Mendesak keluarga James Riady dari Lippo Group sebagai pendiri BeritaSatu TV untuk turun tangan menyelesaikan tanggung jawab terkait PHK massal ini dengan tidak mengabaikan hak semua pekerja. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement