Connect with us

Hukum

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan 1 Juli 2024

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan 1 Juli 2024

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Jabar akan hadir pada sidang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, berikutnya di PN Bandung, 1 Juli 2024

FAKTUAL INDONESIA: Setelah tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Senin (24/6/2024), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) siap hadir pada sidang berikutnya.

Jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, berikutnya akan digelar 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.

Kesiapan Polda Jabar akan hadir pada sidang sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, berikutnya itu, disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” kata Jules di Bandung, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Gelar Ulang Kasus Itu

Jules menyampaikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

Advertisement

Menyinggung tentang ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Senin (24/6/2024), Jules mengatakan pihak dari tim kuasa hukum harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” ujar Jules.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

“Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Baca Juga : Pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jabar Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Advertisement

“Akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir kita lanjut aja, yang penting satu minggu harus sudah putus,” tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan prapedilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

“Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina dan Eky : Akhirnya Linda Tampil ke Publik Usai Diperiksa Polisi Selama 5 Jam

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” imbuh Insank seperti dilansir antaranews.com. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement